HomeKabar DesaKades dan Lurah Se- Kota Batu Datangi BPN, Ini Alasannya!

Kades dan Lurah Se- Kota Batu Datangi BPN, Ini Alasannya!

Kota Batu – Kepala desa/lurah se Kota Batu mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Rabu (19/10/2022) sore.

Alasannya yaitu terbitnya surat edaran dari BPN Kota Batu dengan kop surat bernomor Hp.01.04/407-35.79/VIII/2022 tentang penyertaan fotokopi legalisir Letter C sebagai syarat pengakuan hak/konversi membuat seluruh kepala desa di Kota Batu gaduh.

Karena dokumen tersebut merupakan pegangan desa serta dokumen negara yang cukup penting.

Kepala Desa Junrejo Andi Faisal Hasan menegaskan bahwa aturan tersebut terkesan rancu sehingga menolak hal tersebut.

“Karena dokumen Letter C ini isinya tentang peta kerawangan dan data perpindahan kepemilikan tanah secara turun temurun. Nah, kalau itu terpublikasi maka akan menjadi kericuhan yang besar,” katanya pada Rabu malam (19/10/2022).

Faisal juga menegaskan Letter C sendiri juga mencatat beberapa pemilik tanah yang melakukan sistem barter pada masa lampau. Ia mencontohkan apabila terdapat keturunan dari pemilik tanah meminta tanahnya kembali karena tidak pernah merasa menjual asetnya padahal sudah melakukan jual-beli dibawah tangan.

Selain itu, dengan adanya edaran tersebut maka secara tidak langsung menganggap kutipan Letter C yang diterbitkan oleh desa dalam kepengurusan selama ini tidak sah.

“Padahal aturan menggunakan Kutipan Letter C ini sudah dilakukan sejak lama. Apa yang dikhawatirkan oleh BPN? Kebakaran atau bencana? Kami Kepala Desa sudah kerjasama dengan Kominfo untuk melakukan scan Letter C menjadi soft copy dan kita sudah melakukan segala antisipasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Batu Haris Suharto mengakui BPN sebenarnya punya niat baik dengan dasar dan tujuan melayani masyarakat.

“Namun karena banyak yang tidak setuju, kami turut mengundang kejaksaan agar ada pendapat hukum yang tepat. Yang pasti kami sepakat untuk mencabut edaran tersebut,” urainya.

Disinggung terkait dasar dari BPN Kota Batu dalam menerbitkan edaran tersebut, Haris membeberkan hal tersebut mengacu pada Peraturan Kepala BPN nomor 1 tahun 2010 harus menyampaikan alas H antara dasar Letter C , Letter D, patok, dan lain sebagainya. Ia juga mengaku baru melakukan aturan tersebut karena dirinya baru menjabat pada 2020 lalu dan pelan-pelan mengevaluasi, memperbaiki, serta menyempurnakan untuk menghindari sengketa dikemudian hari.

“Aturan ini tidak dilakukan di Kota Batu saja, namun beberapa daerah dan tergantung daerah yang ada seperti di Sulawesi dan Gorontalo. Tapi yang pasti edaran tersebut sudah kami cabut lalu pelayanan dilakukan seperti biasanya,” tutupnya. (asi)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here