Kota Batu – Cegah adanya penyimpangan kebijakan perdata dan tata usaha (Datun), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu membuat kesepakatan bersama 19 desa di Kali Watu Rafting, Selasa (25/10/2022).
Harapannya kesepakatan tersebut mampu dimaksimalkan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam bidang datun.
“Nanti para kades maupun perangkat jangan segan-segan berkonsultasi hukum ketika menemui adanya kebijakan ataupun masalah lain yang berkaitan dengan hukum. Tujuannya agar para kades bisa terhindar dari jeratan hukum perdata dan tata usaha negara bisa direalisasikan,” jelas Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito.
Terlebih semua desa di kota ini berbentuk Desa Wisata atau minimal memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Karena itu dalam pengembangan BUMDes jangan sampai para kades ataupun pemdes membuat kebijakan penggunaan aset ataupun anggaran milik desa yang menyalahi regulasi yang telah ditetapkan.
“Kita juga mendorong agar BUMDes bisa optimal sehingga bisa mendukung pemulihan ekonomi,” tegasnya.

Lalu, Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu, Wiweko mengatakan dari MoU bisa menjadi harapan para kades. Menurutnya keinginan ini sudah lama tapi karena adanya kesibukan terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19 maka bentuk kerja sama ini baru bisa kita realisasikan sekarang.
“Tentu dengan adanya kerjasama kita akan mengoptimalkan peran dari kasie kaur yang ada di setiap pemdes dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan yang ada di desa. Kami pun tidak akan ragu lagi untuk mengkonsultasikan penggunaan anggaran ketika ditemukan adanya keraguan,” tutup Kades Oro-oro Ombo ini. (asi)