HomeKabar DesaLima Desa di Kota Batu Bakal Gelar Pilkades

Lima Desa di Kota Batu Bakal Gelar Pilkades

Radar Batu, BATU – Lima desa di dua kecamatan yang ada di Kota Batu bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tahun 2022.

Lima desa tersebut yaitu Desa Sumber Brantas, Sumbergondo, Pandanrejo, dan Bulukerto yang berada di Kecamatan Bumiaji. Sedangkan yang ada di Kecamatan Batu yaitu Desa Pesanggrahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, MD Furqon membenarkan hal tersebut.

“Ya tahun ini akan ada Pilkades serentak. Total ada lima desa, tahapannya akan dimulai sejak April mendatang,” jelasnya, Selasa (4/1/2022).

DP3AP2KB juga sudah menganggarkan biaya pelaksanaannya dalam APBD tahun 2022 ini sebesar Rp 390 juta. Secara rinci setiap desa juga bakal mendapatkan anggaran berbeda-beda.

“Alasannya anggaran yang dikucurkan merujuk dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di masing-masing desa. Misal DPT banyak ya bisa mendapatkan anggaran cukup banyak. Kita juga sudah komunikasi dengan desa-desa agar juga dianggarkan DD,” tegasnya.

Dari hasil koordinasi yang sudah dilakukan bersama pemerintah desa dan BPD di setiap desa yang bakal menggelar Pilkades ada beberapa usulan yang masuk. Salah satunya yaitu penganggaran setiap DPT.

“Jadi usulan masing-masing desa berbeda-beda, ada yang mengusulkan setiap DPT dihitung Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu, kalau usulan kami setiap DPT dihitung Rp 11 ribu. Tapi nanti masih akan diselaraskan oleh Timngar Pemkot Batu,” paparnya.

Lalu tahapan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) dimulai pada bulan April agar September pelaksanaan sudah selesai dan bisa dilangsungkan pelantikan kepala desa yang terpilih. Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi salah satunya bagi para incumben yang mau mencalonkan dirinya kembali.

“Mereka diharuskan cuti dulu dari jabatan sejak tahapan-tahapan di mulai. Kemudian kepala desa yang sudah menjabat tiga kali periode tidak diperbolehkan ikut, namun dari lima desa tidak ada incumben yang melebihi aturan itu. Rata-rata masih sekali atau dua kali menjabat seperti Kepala Desa Pandanrejo,” tutupnya. (asi/j)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here